Pembagian Wilayah
Untuk mempermudah koordinasi dalam reksa pastoral, ke-38 lingkungan yang saling berdekatan dihimpun dan dikoordinasikan dalam berbagai wilayah. Hingga tahun 2010 terdapat 10 wilayah yaitu:
- Wilayah 1 meliputi Lingkungan Santa Agatha, Lingkungan Santa Agnes, dan Lingkungan Santo Paulus.
- Wilayah 2 meliputi Lingkungan Santa Rosa, Lingkungan Santa Bernadette, dan Lingkungan Santo Donatus.
- Wilayah 3 meliputi Lingkungan Santo Yohanes, Lingkungan Santo Agustinus, dan Lingkungan Maria Ratu Damai.
- Wilayah 4 meliputi Lingkungan Santo Petrus 1, Lingkungan Santo Petrus 2, Lingkungan Santo Yoseph 1, dan Lingkungan Santo Yoseph 2.
- Wilayah 5 meliputi Lingkungan Santo Fransiskus Xaverius, Lingkungan Santa Regina, dan Lingkungan Santo Aloysius.
- Wilayah 6 meliputi Lingkungan Santo Timotius, Lingkungan Mgr. Alb. Soegijapranata, Lingkungan Santa Elisabeth.
- Wilayah 7 meliputi Lingkungan Santo Thomas, Lingkungan Santa Theresia, Santa Maria Magdalena, dan Lingkungan Santo Stefanus.
- Wilayah 8 meliputi Lingkungan Emmanuel 1, Emmanuel 2, Emmanuel 3, Lingkungan Santa Maria Ratu Rosario, Lingkungan Santo Ignatius de Loyola, Lingkungan Santo Beda, dan Lingkungan Santo Kristoforus Martir, Santo Andreas, dan Santo Theofanus Venard.
- Wilayah 9 meliputi Lingkungan Santa Monica, Lingkungan Rm. Sandjaja, dan Lingkungan Santo Blasius.
- Wilayah 10 meliputi Lingkungan Santo Titus, Lingkungan Santa Lucia, dan Lingkungan Santo Antonius.
Para pengurus wilayah memiliki peran sebagai link antara dewan pastoral dengan lingkungan. Para pengurus wilayah memiliki peran ganda yaitu mewakili dewan pastoral ketika berada bersama lingkungan dan sekaligus bisa mewakili lingkungan ketika bersama dewan pastoral. Namun dalam menjalankan tugas sehari-hari, peran para pengurus wilayah masih sangat kurang. Faktor utamanya adalah ketidakjelasan mekanisme kerja dalam struktur dewan pastoral paroki, dan tidak jelasnya tugas pokok pengurus lingkungan. Ketidakjelasan itu membawa dampak pada kurang berjalannya program kerja paroki.
Dewan pastoral Paroki Santo Yoseph mengajukan lima solusi terhadap persoalan di atas. Pertama, mekanisme kerja dalam struktur dewan paroki harus jelas. Oleh karena itu pengurus wilayah diikutsertakan dalam pembekalan spiritualitas, motivasi, dan manajemen paroki. Secara periodik pembekalan itu akan terus dilakukan. Kedua, tugas para pengurus wilayah dalam struktur dewan paroki, harus jelas; maka diadakan sosialisasi Pedoman Dasar dan Pedoman Pelaksanaan Dewan Pastoral Paroki. Ketiga, program kerja kepengurusan wilayah harus jelas, maka pengurus wilayah juga membuat program kerja. Keempat, pelaksanaan program kerja secara periodik harus dilaporkan dan kemudian dievaluasi demi perbaikan pelaksanaan program-program berikutnya.