Para Pengurus Lingkungan dan Wilayah hadir dalam pertemuan tentang Katekese Kebangsaan
Menghadapi pemilu Legislatif dan Presiden 2019 Keuskupan Agung Palembang melalui Komisi Kateketik, Komisi Kerasulan Awam (Kerawam) mengajak umat untk ikut serta dalam kegiatan Pesta Demokrasi yang akan diadakan 17 April 2019 mendatang. Paroki Santo Yoseph Palembang mengadakan pertemuan dengan para Pengurus Lingkungan dan Wilayah untuk memberikan pengertian pemahaman dan panduan bagi umat dalam menghadapi pemilu legislatif dan pemilu Presiden tersebut, 12 Februari 2019 pukul 19.00 Wib di Aula Pastoran.
Sekretaris Keuskupan Agung Palembang RD. Guido Suprato dalam pertemuan ini mngatakan selama bulan Februari 2019 umat diajak untuk menjalankan Katekese Kebangsaan tujuannya memberikan pengertian, pemahaman dan panduan bagi umat dalam menghadapi pemilu legislatif dan pemilu Presiden yang diadakan 17 April 2019 mendatang. Melalui Katekese Kebangsaan Gereja mengajak umat untuk terlibat dan peduli terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya dalam Pemilu 2019.
Gereja mempunyai tanggung jawab dan panggilan untuk menjaga eksistensi bangsa dan Negara serta dipanggil secara aktif dan kreatif dalam dinamika berbangsa dan bernegara. Dibutuhkan keterlibatan dan kehadiran umat Katolik di ranah politik dan publik karena ranah tersebut strategis dalam menentukan dan mengambil keputusan bagi masa depan bangsa dan Negara.
RD. Guiudo Suprapto, Sekretaris KAPal dan Yohanes Suwarto, Seksi Pemandu Pertemuan Lingkungan
Komis Kerasulan Awam dan Komisi Kateketik menyediakan bahan Katekese Kebangsaan dengan 2 tema yang didalami bersama yaitu : Bijak memilih pemimpin bangsa dn pejabat Negara serta doa Rosario kebangsaan.
Dalam Pemilu 17 April 2019 umat Katolik diajak untuk memilih dengan cerdas dan bertanggung jawab serta memilih caleg yang pantas agar bisa ikut menentukan masa depan rakyat dan bangsa Indonesia. Umat juga dihimbau untuk menghindari praktek-praktek dalam Pemilu, yaitu : tidak menerima uang, tidak menerima barang, tidak mempengaruhi atau mendorong orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dan tidak menyobek atau mencoret-coret surat suara.