Palembang – Senin 1 Desember 2025, Kongregasi Suster Santo Fransiskus Charitas merayakan Hari Raya Mandiri Kongregasi di Indonesia. Perayaan 34 tahun Kemandirian Kongregasi Suster Santo Fransiskus Charitas (FCh) di Indonesia, sejak berdiri 1 Desember 1991 yang merupakan rencana agung Allah untuk karya keselamatanNya di tengah Gereja dan dunia. Selain profesi kekal 4 orang Suster, ada juga yang merayakan pesta perak/25 tahun (9 orang), panca windu/40 tahun (3 orang) dan pesta emas/50 tahun (1 orang) hidup membiara. Kegiatan diadakan dalam Perayaan Ekaristi pukul 09.30 Wib di Gereja Santo Yoseph Palembang yang dipimpin oleh Uskup Agung Palembang, Yohanes Harun Yuwono didampingi oleh Mgr. Vinsensius Setiawan Triatmoji (Uskup Tanjung Karang), Pater Norbert Maria Schnell (Vikjen Keuskupan Breda Belanda), RD. Hyginus Gono Pratowo, Romo Ignasius Suparno, CM dan Romo Andreas Suparman, SCJ.
Dalam homilinya, Mgr. Yuwono menyatakan, kaul adalah janji sukarela kepada Allah, penyerahan diri secara total kepadanya untuk melaksanakan suatu tindakan yang lebih sempurna, yakni hidup dan berkarya demi kemuliaan Tuhan, demi kesejahteraan dan keselamatan umat manusia. Kaul religius memiliki nilai tinggi karena kaul-kaul itu merupakan dasar hidup membiara yang disahkan oleh Gereja, dimana para anggota yang berhimpun dalam suatu Komunitas Religius memutuskan untuk memperjuangkan kesempurnaan melalui ketiga sarana, yakni kemiskinan, kemurnian, dan ketaatan. Memperjuangkan kesempurnaan berarti bahwa hidup membiara pada dasarnya tidak menuntut adanya kepenuhan yang sudah dicapai, yang sudah selesai. Tetapi mewajibkan dengan sanksi dosa untuk setiap hari berusaha dengan segala daya upaya untuk mencapainya, tetapi jangan takut, berjalanlah, mulailah, hiduplah dengan setiap detik satu kali berdetak.
Dengan kaul ketaatan, seorang religius diwajibkan berusaha mencapai keutamaan dengan menundukkan diri sepenuhnya kepada Allah melalui pimpinan serta peraturan yang berlaku. Dengan demikian, biarawan-biarawati menyerahkan dirinya kepada komunitas dengan melepaskan setiap hak atas dirinya sendiri dan atas tindakan-tindakannya. Semuanya itu dikorbankan demi melayani Allah melalui ketaatan kepada pimpinan. Selalu melihat Allah dalam diri pimpinan, siapapun dia, membenarkan perintah atau nasihat pimpinan, menerima setiap perintah sebagai perintah dari Allah, dan tanpa mempertanyakan atau menimbang-nimbang.
Dengan kaul kemiskinan, seorang religius melakukan pelepasan sukarela hak atas milik atau penggunaan milik dengan maksud untuk menyenangkan Allah dalam pelayanan kepada sesama. Dengan kaul kemiskinan, seorang religius tidak lagi memiliki hak atas apa saja yang diberikan kepadanya, baik uang maupun barang. Semua derma dan hadiah yang barangkali diberikan kepadanya sebagai ungkapan terima kasih atau ungkapan lain apapun, menjadi hak kongregasi. Seorang religius tidak dapat menyalahgunakan tanpa melanggar kaul pendapatan apapun yang diterima dari pekerjaan atau bahkan tunjangan hidup yang diterima.
Tidak memberikan suatu apapun tanpa persetujuan pimpinan, menghindari pemakaian barang secara berlebihan, dan hendaknya puas dengan barang-barang seperlunya. Ikhlas menggunakan barang-barang dengan mutu yang lebih rendah dalam kaitan dengan tempat tinggal, pakaian, makanan, dan lain-lain. Hendaklah bersuka cita dalam penghayatannya. Kaul kemurnian mewajibkan religius melepaskan perkawinan dan menghindari segala sesuatu yang dilarang oleh perintah ke 6 dan ke 9, jangan berzinah dan jangan mengingini istri atau suami sesamamu. Setiap kesalahan melawan keutamaan kemurnian juga merupakan pelanggaran terhadap kaul kemurnian. Sebab di sini tidak ada perbedaan antara kaul kemurnian dan keutamaan kemurnian.
Religius didorong untuk menjauhi godaan-godaan batin dengan memikirkan kehadiran Allah, menjaga indera, menghindari peluang dosa. Mengenyahkan godaan secara langsung, menjauhkan diri dari semua persahabatan yang bersifat khusus atau inklusif dan eksklusif, maksud saya eksklusif. Kaum religius akan menjadi kuat jika hidup dengan rendah hati, bersemangat dalam doa, mengendalikan mata, setia pada peraturan ordo dan ramah, juga berdevosi yang tulus kepada Santa Perawan Maria. Pilihan hidup sebagai religius adalah ungkapan iman akan Allah dan kesaksian hidup kepada kaum awam dan dunia, tidak egois mengandalkan kefanaan sebagai tujuan kemuliaan, sambil dengan tanpa kenal lelah melayani sesama sebagai saudara-saudari bagi kita semua.
Profisiat kepada para Suster yang berkaul kekal dan merayakan 25 tahun, 40 tahun, serta 50 tahun penyerahan diri Anda kepada Allah dalam hidup membiara. Jika Anda telah berdetak satu kali setiap detik, Anda akan kagum bahwa Anda bisa setia bertahun-tahun, bahkan sampai akhir hayat, karena Tuhan tak pernah berpaling dari Anda, selalu menyertai terus-menerus dan Tuhan tak pernah absen dari Anda, semoga Anda juga tidak pernah absen dari Tuhan.
Pengikraran profesi kekal diawali dengan pemanggilan atau permohonan, dilanjutkan dengan penyelidikan calon pengikrar profesi kekal oleh Mgr. Yohanes Harun Yuwono. Upacara profesi kekal dipimpin oleh Pemimpin Umum Kongregasi Suster Santo Fransiskus Charitas, Sr. Maria Patricia, FCh dan para calon profesi kekal maju satu persatu menghadap Pemimpin Umum untuk mengucapkan ikrar profesi kekal, setelah itu mereka menandatangani bukti profesi kekal. Kemudian Mgr. Yohanes Harun Yuwono memberikan berkat agung/ pengudusan para pengikrar profesi kekal baru, dilanjutkan dengan penyerahan tanda profesi kekal berupa cincin yang sudah diberkati. Cincin diterima oleh para suster profesi kekal, kemudian Pemimpin Umum mengenakan cincin pada jari manis mereka sebagai tanda menjadi anggota tetap Kongregasi FCh. Rangkaian acara berikutnya yaitu : pembaharuan tri prasetya 25, 40 dan 50 tahun hidup membiara, mereka berdiri di depan Altar untuk menerima pembaharuan janji prasetya.
Suster yang melakukan profesi kaul kekal, yaitu : Sr. M. Mariana, FCh (Paroki Hati Kudus Yesus Lerek, Keuskupan Larantuka), Sr. M. Venta, FCh (Paroki Santa Maria Tak Bernoda Tegal Rejo Belitang, KAPal), Sr. M. Ryanita, FCh (Paroki Santo Stefanus Talang Betutu, KAPal) dan Sr, M. Theresita, FCh (Paroki Trinitas Bangunsari BK 3 Belitang, KAPal).
Kemudian Suster yang merayakan pesta perak/25 tahun hidup membiara, yaitu : Sr. M. Arnolda, FCh (Paroki Santo Pius X Gisting, Keuskupan Tanjung Karang), Sr. M. Eufrasia, FCh (Paroki Para Rasul Kudus Tegal Sari, KAPal), Sr. M. Ferrini, FCh (Paroki Santa Maria Tak Bernoda Tegal rejo, KAPal), Sr. M. Filipita, FCh (Paroki Santa Maria Tak Bernoda, Tegal rejo, KAPal), Sr. M. Hilaria, FCh (Paroki Santo Pius X Gisting, Keuskupan Tanjung Karang), Sr. M. Ivo, FCh (Paroki Santa Maria Tak Bernoda Tegal rejo, KAPal), Sr. M. Olga, FCh (Paroki Santa Maria Tugumulyo Musirawas, KAPal), Sr. M. Rachel, FCh (Paroki Santo Yusuf Pekerja Tulang Bawang, Keuskupan Tanjung Karang), Sr. M. Yohani, FCh (Paroki Santa Maria Lourdes Sumber Dukun Magelang, Keuskupan Agung Semarang).
Suster yang merayakan panca windu/40 tahun hidup membiara, yaitu : Sr. M. Brigitta, FCh (Paroki Santo Petrus dan Paulus Klepu, Keuskupan Agung Semarang), Sr. M. Firmina, FCh (Paroki Santo Yoseph Pekerja Wairpelit Ledalero, Keuskupan Maumere Flores NTT), Sr. M. Martina, FCh (Paroki Santo Petrus dan Paulus Klepu, Keuskupan Agung Semarang) dan Suster yang merayakan pesta emas/50 tahun hidup membiara, yaitu : Sr. M. Lucia, FCh (Paroki Santo Paulus Kotagajah, Keuskupan Tanjung Karang).







