Kebijakan Pastoral Landasan Menuju Keluarga Bahagia

May 7, 2025
Kebijakan Pastoral Landasan Menuju Keluarga Bahagia

Seksi Kerasulan Keluarga Paroki Santo Yoseph Palembang menggelar Sosialisasi Nota Pastoral Keluarga dengan tema “ Kupas Tuntas Hukum Perkawinan Katolik Menuju Keluarga Bahagia “ di Gedung Aula Serbaguna, Minggu 4 Mei 2025 pukul 10.00-14.00 Wib. Kegiatan  diikuti kurang lebih 142 orang terdiri dari : Ketua Lingkungan, Ketua Wilayah, perwakilan Lingkungan dan Wilayah, OMK dan anak-anak. Dengan narasumber : RD. Agustinus Ekoharmoko, Hakim Tribunal Keusakupan Agung Palembang.

Ketua DPP Santo Yoseph Palembang, Billy Jaya dalam sambutannya mengharapkan melalui kegiatan ini kita bisa menjadi agen-agen untuk Sosialisasi Nota Pastoral Keluarga sekaligus menghayatinya dalam kehidupan kita berkeluarga. Semoga dengan sosialsiasi ini jangan sampai kita terjebak menjadi hakim-hakim jalanan / hakaim-hakim tanpa SK karena di dalam Nota Pastoral ini poin-poinnya banyak dan menyangkut semuanya untuk keluarga. Iman Gereja Katolik mengajarkan bahwa untuk mencapai kekudusan itu disamping diri sendiri juga bisa melalui keluarga, karena itulah tujuan pada akhirnya kita untuk hidup kudus di hadapan Allah agar sampai dekat dengan Allah. Semoga dengan sosialiassi ini kita semakin jelas, karena kebijakan yang dibuat sudah diketok palu maka harus diikuti dengan taat.

Sementara itu RD. Hyginus Gono Pratowo, Pastor Paroki Santo Yoseph Palembang mengucapkan terima kasih kepada Panitia yang sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk kita sekalian.  Memang awalnya waktu dibagikan, dari Ketua-Ketua Lingkungan memang belum banyak yang mencatatkan namanya lalu saya menghimbau Ketua Lingkungan, Ketua Wilayah, wajib ikut. Pasti ada alasan tertentu mengapa saya mewajibkan ini, karena merupakan gerak bersama, bersama dengan Keuskupan.  Maka ada kewajiban untuk para Ketua Lingkungan dan Ketua Wilayah itu mengerti sekurang-kurangnya,  paham tentang kebijakan-kebijakan yang diambil, karena bicara soal perkawinan itu nanti sangat luas. Perkawinan, mengapa ini tidak boleh, mengapa ini boleh, mengapa ini bisa, mengapa ini tidak bisa, dan sebagainya, nanti Romo Eko yang akan menjelaskan.

Karena beliau adalah Hakim Tribunal yang ada di Kesukupan Agung Palembang dan beliaulah yang bisa kita katakan pakar untuk semua kasus perkawinan, maka yang dibicarakan nanti adalah soal perkawinan itu sendiri.  Silahkan nanti di simak dan kalau ada pertanyaan silahkan tanya supaya tidak ada muncul,  Romo pilih kasih. Sepertinya tidak ada hal seperti itu semua sama, berlaku sama.  Karena hukum ini  berlaku universal dalam artian untuk semuanya, tidak bisa tebang pilih atau pilih kasih, semuanya itu berlaku untuk semuanya. Maka sekali lagi terima kasih untuk Anda semua,  Bapak, Ibu Ketua Lingkungan, Ketua Wilayah dan juga anggotanya yang memang antusias untuk hadir dan ingin tahu.

Selamat berproses bersama dengan Romo Eko, terima kasih atas kehadiran dan kesediaan. Nota Pastoral yang kita bahas ini, sudah sejak bulan November lalu, hanya di tempat kita, dalam artian untuk praktek dan sebagainya, itu memang kita sudah praktekkan tetapi memang belum disosialisasikan. Selama ini kita sudah menjalankan, hanya belum disosialisasikan semuanya. Maka nanti apa yang disampaikan oleh Romo Eko tentang Nota Pastoral ini berlaku untuk semuanya.  Sekali lagi, mari kita cerna dengan baik, mari kita ikuti dengan baik, seemoga ini sungguh bermanfaat bagi kita.

Anda adalah pioner-pioner di Paroki kita ini menyampaikan tentang yang sebenarnya, kita ingin pelan-pelan menghilangkan yang biasa itu benar, padahal belum tentu benar. Maka ini ada rambu-rambu yang boleh dan tidak boleh, tetapi mengapa ada kebijakan Pastoral. Seperti misalnya : perkawinan campur, perkawinan beda agama dan sebagainya. Sebetulnya tidak boleh hanya Gereja memberi kebijakan ada dispensasi.  Nah untuk mengurus dispensasi itu pun juga tidak gampang yang nanti Anda akan pahami tentang perkawinan ini sendiri.

Dalam materinya Romo menyampaikan   Nota Pastoral Keluarga Keuskupan Agung Palembang  ini dikeluarkan pada tanggal 24 November  2024 saat penutupan tahun Keluarga ditetapkan di Palembang pada Hari Raya Yesus Kristus Raja Semesta Alam. Nota Pastoral ini bukan sekedar berbicara hukum Gereja, ada dasar Kitab Suci, Teologi, Liturgi dan juga Pastoral dalam arti umum yang  diemban oleh Komisi Keluarga serta Bidang Hukum karena ada beberapa hal terkait dengan keluarga yang bersentuhan dengan masalah hukum, diantaranya hukum Gereja. 

Pesan Kitab Suci, Teologi dan Magisterium Gereja tentang perkawinan selalu berangkat dari Kitab Kejadian ketika Allah menciptakan manusia dengan sangat baik. Lalu juga menciptakan teman yang sepadan dari tulang rusuknya  dan memberkati mereka supaya bersatu.  Kita juga bisa menemukan misalnya mukjizat pertama Tuhan Yesus itu dalam perkawinan di Kana, ini juga mengatakan bagi kita semua bahwa perkawinan juga salah satu institusi. Dalam surat Paulus hubungan suami istri ini juga menjadi gambaran hubungan antara Gereja dengan Yesus Kristus, antara kepala dengan tubuhNya. Nah ini semua mau menyadarkan kita semua bahwa perkawinan merupakan yang dikendaki oleh Allah dan luhur adanya. 

Selain dari Kitab Suci kita juga bisa menemukan ajaran-ajaran dari  Paus, Bapa Suci ataupun juga tokoh-tokoh lain, dari Magisterium pengajaran Gereja yang juga sangat luar biasa. Dari Bapa Suci tentang perkawinan yang semuanya mau menegaskan bahwa perkawinan itu adalah sesuatu yang luhur dan mulia.  Benar juga dikatakan oleh Bapak Ketua DPP tadi  bahwa perkawinan juga bisa menjadi salah satu cara  menuju kepada kekudusan itu sendiri, kalau memang ini dihayati dengan sungguh.  Karena dalam relasi suami dan istri dalam perkawinan  juga melambangkan cinta Tuhan terhadap umatnya.

Dalam Nota Pastoral, bahwa perkawinan Katolik ini dibangun  melalui perkawinan Katolik yang seringkali juga disebut perkawinan yang diatur dalam Kitab Hukum Kanonik, maka seringkali juga dikatakan bahwa  perkawinan Katolik itu sama dengan perkawinan Kanonik karena didalamnya diatur dalam Kitab Hukum Kanonik yang berlaku untuk semua umat Katolik. Ritus Latin atau Ritus Roma, dinamakan Katolik karena terkait dengan iman, kita mengimani Allah Tritunggal, Bapa, Putra dan Roh Kudus.  Supaya bisa dikatakan Katolik maka mengakui akan sakramen-sakramen dan ajaran iman, kita mengakui ada tujuh sakramen, kita mengimani Maria sebagai Bunda Yesus, Bunda Gereja dan lain- lain.  Katolik juga mengakui Paus sebagai pimpinan tertinggi di dunia dan taat. 

Perkawinan Katolik sama dengan perkawinan Kanonik karena dalam Gereja Katolik  ada tiga ikatan yaitu : iman yang sama, pengakuan akan sakramen dan pengajarannya sama serta ketaatan pada Paus. Gereja Katolik ada cara beribadat atau ritus beribadat yang berbeda-beda  dan kebanyakan di Indonesia  adalah ritus barat/ritus latin/ritus Roma yang dikenal dengan ritus ibadatnya yang singkat.   Lalu untuk ritus Barat/ritus Roma/ritus Latin memang ada Kitab Hukum Kanonik, ini merupakan edisi kedua, kalau yang sebelumnya tahun 1917 itu berlaku untuk semua. Lalu tahun 1983 ini satu diundangkan khusus untuk Gereja Latin/ritus Barat (18:51) dan tahun 1990 Kitab Hukum Kanonik ada yang khusus untuk Gereja ritus Timur, bagian-bagian tentang perkawinan sama tapi ada beberapa hal yang berbeda.

Ketika berbicara tentang perkawinan Kanonik atau perkawinan Katolik di dalamnya ada perkawinan yang sakramental dan non-sakramental. Dikatakan sakramental kalau kedua orang yang menikah itu laki-laki dengan perempuan sama-sama sudah dibaptis entah baptis Katolik atau baptis dalam Gereja Kristen yang baptisannya diakui sah oleh Gereja Katolik. Untuk mengatakan bahwa baptisannya sah atau tidak bisa diperhatikan dari forma atau rumusan kata-katanya, dibaptis dalam nama Tritunggal, Aku membaptis engkau sebut namanya, dalam nama Bapa, Putra dan Roh Kudus.

Perkawinan Katolik ataupun perkawinan Kanonik prinsip dasar dalam Gereja Katolik, juga dikatakan dalam Kitab Hukum Kanonik bahwa pertama semua orang dapat melangsungkan perkawinan sejauh tidak dilarang oleh hukum.   Salah satu contohnya : tabisan ini menjadi halangan untuk sahnya sebuah perkawinan, maka orang-orang yang sudah ditabiskan entah ditabiskan diakon/imam/uskup tidak bisa menikah begitu saja karena dia dilarang, soal kemampuan mungkin mampu tetapi oleh hukum Gereja Katolik dilarang.  Lalu yang terkait dengan kodrat, misalnya : dilarang perkawinan yang masih memiliki garis keturunan lurus antara seorang ayah dengan anak perempuannya atau antara seorang wanita dengan ayah kandungnya, kakeknya dan anak laki-lakinya.

Perkawinan orang-orang Katolik meskipun hanya satu pihak yang Katolik diatur oleh hukum Ilahi/hukum kodrat juga oleh hukum Kanonik. Perkawinan itu mendapatkan perlindungan hukum karena dalam keraguan-keraguan harus dipertahankan sahnya perkawinan sampai dibuktikan kebalikannya, jadi kita tidak bisa sembarang mengadili.  Harus dibuktikan sampai terbukti dan prosesnya tentu ada tahap-tahap tersendiri. Perkawinan Katolik adalah sebuah perjanjian bukan sekedar laki-laki dengan perempuan.  Untuk membentuk kebersamaan seluruh hidup yang terarah pada kesejahteraan suami-istri dan terbuka pada kelahiran serta pendidikan anak. Dari hakikat perkawinan itu sendiri yang merupakan tindakan kemauan eksklusif artinya hanya seorang laki-laki dengan seorang perempuan, lalu juga dinyatakan secara publik dan sah menurut norma hukum, dibahas di kanon 1108. 

Kegiatan Sosialsiasi Nota Pastoral Keluarga berlangsung hingga lewat dari waktu yang ditentukan oleh Panitia karena antusias peserta yang ingin bertanya dengan Romo Eko, sehingga harus diakhiri. Acara ditutup dengan pembagian doorprize kepada peserta yang beruntung dan foto bersama. Dalam kesempatan ini Fransiskus Harlim, Koordinator Seksi  Kerasulan keluarga mengatakan semua peserta sudah bisa menjadi agen Sosialsiasi Nota Pastoral Keluarga di Lingkungan  masing-masing dan terima kasih kepada seluruh Panitia  yang sudah menyiapkan acara ini 2 bulan sebelumnya.

Leave a Reply


2 + 6 =