Kursus Persiapan Perkawinan Dekanat Palembang

September 22, 2025
Kursus Persiapan Perkawinan Dekanat Palembang

Dalam Gereja Katolik salah satu dari tujuh Sakramen, yaitu : Sakramen Perkawinan yang merupakan tanda bahwa Allah hadir lewat kehidupan perkawinan dan Allah menjadi saksi cinta kasih pasangan suami istri. Sebelum menerima Sakramen Perkawinan calon pengantin harus mengikuti Kursus Persiapkan Perkawinan. Untuk memfasilitasi hal tersebut Dekanat Palembang kembali mengadakan Kursus Persiapan Perkawinan selama dua hari mulai 20-21 September 2025 di Aula Pastoran Santo Yoseph Palembang. Kegiatan ini diikuti sebanyak 12 pasang calon pengantin dan 2 single dan dibuka secara resmi oleh RD. Hyginus Gono Pratowo, Deken Keuskupan Agung Palembang, Sabtu 20 September 2025 pukul 16.00 Wib.

Narasumber yang memberikan materi, yaitu : Romo Agustinus Eko Hamoko (Hukum Perkawinan dan Moral Perkawinan Katolik, Tinjauan Hukum Kanonik dan Pastoral), Bambang Hariyadi (Komunikasi Keluarga), Emiliana Wibowo (Kesehatan Ibu/Anak dan KBA), Alphonsus Supardi (Keluarga Dalam Kehidupan Doa dan Menggereja), Sr. Margaretha, FCh (Kesetaraan Perempuan dan Laki-Laki Sebagai Citra Allah & Gizi Keluarga), Romo Andreas Nurgoroh, SCJ (Hakekat dan Ciri  Perkawinan Katolik) dan Tim UKMC (Universitas Katolik Musi Charitas) terdiri dari : Agatha, Andrew & Ming Chen memberikan  materi : Pengelolaan Keuangan Keluarga.

Romo Agustinus Eko  Harmoko dalam paparannya menyoroti tentang hukum perkawinan Katolik. Perkawinan itu berkaitan dengan masalah hubungan pribadi, tetapi supaya hubungan itu juga tidak merampas hak orang lain, atau tidak merupakan biar lain, maka juga perlu aturan supaya relasi yang personal itu bisa berjalan dengan baik, bisa berjalan dengan lestari. Perkawinan Katolik bisa juga disebut dengan Perkawinan Kanonik dan paham serta ajaran tentang Perkawinan Katolik atau dalam Gereja Katolik.

Perkawinan dikehendaki oleh 3 pihak, yaitu : Allah (karena Allah yang menciptakan perkawinan), pihak laki-laki dan pihak perempuan. Dasar perkawinan adalag perjanjian yang menjadi sah jika ada 3 unsur utama, yaitu : mau (menghendaki), mampu (tidak terhalang hukum Gereja/Kanon) dan forma Kanonika.

Sementara itu Bambang Hariadi memberikan materi mengenai : Komunikasi Keluarga. Ada manfat komunikasi, yaitu : menyelesaikan masalah, mengenal satu sama lain, membuat hubungan dengan anak lebih terbuka, anak menjadi lebih percaya diri dalam menghadapi masa depan dan menjaga hubungan satu sama lain.

Romo Andreas Nugroho, SCJ menyampaikan, hakikat perkawinan adalah komitmen/kesepakatan perjanjian sehingga membentuk kebersamaan seluruh hidup, sejak saling mengucap janji perkawinan hingga sepanjang hidup. Sifat perkawinan Katolik yaitu : satu/monogami dengan satu orang yang telah dipilih. Nampak dalam kesatuan tempat tinggal, tempat tidur, meja makan dan lain-lain. Kemudian tak terpisahkan/kesetiaan, kasih menggerakkan untuk bersatu, bertemu, Kestiaan berciri dinamis karena ada konflik, pemahaman, harmonis dan saling tumbuh.

Rangkaian kegiatan Kursus Persiapan Perkawinan Dekanat Palembang ditutup oleh RD. Hyginus Gono Pratowo selaku Deken Dekanat Palembang, Minggu 21 September 2025 pukul 18.30 Wib dan pembagian sertifikat. Dalam sambutan penutupan Romo Gono mengatakan, kita bersyukur karena proses dari kemarin sampai dengan hari ini berjalan dengan lancar dan saudara-saudari bisa mengikutinya sampai tuntas. Banyak hal yang sudah diterangkan baik dari sisi hukum, moral Katolik, liturgi, komunikasi, ekonomi dan lain-lain, tentunya ini menjadi bekal bagi anda untuk memulai dalam kehidupan berkeluarga nanti.

Leave a Reply


1 + 8 =